PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak atau BBM kategori nonsubsidi per 1 Oktober 2023. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, secara berkala Perseroan melakukan perubahan harga untuk produk produk BBM non subsidi sesuai regulasi yang berlaku. Regulasi yang dimaksud mengikuti tren harga rata rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah.
Irto melanjutkan, perubahan berkala dilakukan Pertamina Patra Niaga setiap bulannya mengacu kepada tren harga publikasi MOPS/Argus pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya. Perubahan harga ini juga boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku. “Mengacu pada rata rata MOPS pada periode 25 Agustus hingga 24 September serta pengaruh nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi dan kembali melakukan penyesuaian harga secara berkala untuk Pertamax Series dan Dex Series berlaku per 1 Oktober 2023,” ucap Irto dalam pernyataannya, Minggu (1/10/2023.
Rizky Billar dan Lesti Kejora Benarkan Telah Menikah secara Agama Awal Tahun 2021 10 Tokoh yang Diisukan Jadi Menteri Baru Presiden Jokowi Pada Reshuffle April 2021 Ini Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertamina Beberkan Alasannya
Potret Tampan Jungkook BTS dalam Teaser Lagu Baru '3D', Tampil Baddas dengan Sepatu Sangar Pj Bupati Bangka M Haris Dapati 94 Honorer Siluman di Pemkab Bangka, Begini Tanggapan Sekda Best Western Premier Solo Baru Luncurkan Kampanye Im Smiling Behind The Mask
Harga BBM Pertamina di SPBU Hari Ini, Awal Bulan BBM Nonsubsidi Naik Nasib Pegawai Puskesmas Ngamuk ke Pasien Tak Bawa Kartu BPJS, Kapus Langsung Tindak: Tidak Ada Kartu Halaman 3 Untuk harga Pertamax akan disesuaikan menjadi Rp 14.000 per liter, Pertamax Green 95 menjadi Rp 16.000 perliter, Pertamax Turbo menjadi Rp 16.600 per liter, Dexlite menjadi Rp 17.200 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp 17.900 per liter.
Harga ini berlaku untuk Provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta. “Penetapan harga baru ini sudah mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi," ucap Irto. "Harga produk BBM non subsidi Pertamina juga dipastikan tetap kompetitif untuk produk produk dengan kualitas setara,” pungkasnya.